Showing posts with label info keuangan. Show all posts
Showing posts with label info keuangan. Show all posts

Bapepam & BEI Tolak Pajak Final Reksa Dana

Usulan pemerintah menerapkan pajak final sebesar 0,05% terhadap reksa dana mendapat penolakan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Ahmad Fuad Rahmany mengaku kaget terhadap usulan tersebut.

Dia menilai pemberlakuan pajak penarikan [redemption] bukan hal yang tepat saat ini.

"Bapepam-LK mengharapkan jangan ada penerapan pajak sebesar 0,05% saat investor melakukan redemption reksa dana," ujarnya kemarin.

Namun, dia enggan menjelaskan lebih jauh mengenai pengaruh kebijakan reksa dana tersebut pada industri reksa dana. "Saya mendingan enggak ngomong. Biar pemerintah saja yang berbicara."

Dirut Bursa Efek Indonesia (BEI) Erry Firmansyah mengatakan penerapan pajak saat pencairan (redemption) reksa dana sebesar 0,05% akan menurunkan minat investor terhadap produk investasi ini. "Salah satu daya tarik reksa dana terhadap investor adalah tidak ada pajak final. Jika rencana ini diterapkan, minat investor pada produk ini akan turun."

Dia menuturkan usulan tersebut menyebabkan kemunduran pada industri reksa dana. Erry menyesalkan pajak final reksa dana ini baru dikaji sekarang oleh pemerintah.

"Kenapa baru sekarang, kan bisa dari dulu kalau mau dikenalkan pajak. Minat investor kemungkinan besar akan turun, namun berapa persentasenya saya belum tahu."

Masih dibahas Dirjen Pajak

Darmin Nasution menyatakan usulan besaran tarif PPh final untuk reksa dana belum tuntas dibahas oleh pemerintah dan DPR sehingga berpotensi untuk berubah. "[Pembahasannya] belum tuntas, biarkan berjalan prosesnya," katanya, kemarin.

Dia menuturkan saat mengajukan amendemen UU PPh, rumusan PPh Final untuk reksa dana ini sempat ditolak oleh parlemen dan sejumlah kalangan lain. Namun, setelah mengetahui akan dikenakan tarif normal, akhirnya usulan ini diterima dan tinggal dibahas besarannya.

Pendapat berbeda muncul dari pelaku pasar modal. Direktur Fund Management Nikko Securities Adler Haymans Manurung menilai pengenaan pajak ketika redemption merupakan kebijakan tepat.

Namun, dia meminta supaya besaran pajak lebih kecil dari 0,05%. Selain itu dia meminta agar semua instrumen yang menjadi underlying asset dibebaskan sama sekali. "Cukup pajak di akhir saat pencairan, sehingga lebih jelas. Manajer investasi diuji kemampuannya untuk meningkatkan tingkat pengembalian."

Sebagai perbandingan, di negara maju seperti AS pajak reksa dana dikenakan terhadap distribusi dividen dan keuntungan yang didapat atas aset yang mendasarinya a.l. saham. Namun, jika reksa dana itu beraset obligasi daerah yang bebas pajak otomatis pajak terhadap investasi tersebut dibebaskan. (04/Pudji Lestari/Ahmad Muhibbuddin/Abraham Runga) (redaksi@bisnis.co.id)

Bisnis Indonesia, 15 Februari 2008

Reksa Dana Kena Pajak Final

Setelah bertahuntahun bebas pajak, mulai 1 Januari tahun depan penjualan produk reksa dana akan dikenai pajak final.

Pemerintah dan Panitia Kerja DPR dalam rapat tertutup pembahasan Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (RUU PPh) kemarin sepakat mengenakan pajak final tersebut dalam industri reksa dana. "Pemerintah dan DPR sepakat untuk memberikan pajak final, tetapi besaran tarif dan prosedurnya masih akan dibahas lebih lanjut dalam pasal selanjutnya," ujar anggota Panja RUU PPh dari Fraksi Keadilan Sejahtera Andi Rahmat seusai rapat tertutup di ruangan Komisi XI DPR Jakarta kemarin.

Pertimbangan utama pengenaan pajak itu, jelas Andi, karena pasar reksa dana di Indonesia telah menjelma menjadi industri besar yang cukup diminati. Artinya, ada potensi penerimaan negara yang cukup menggiurkan dari industri tersebut. Selain itu, imbuh dia, di negara lain pun pajak tersebut sudah diterapkan.

"Dinegara lain, reksadana ini sudah dipajaki, di Singapura sih tidak karena mereka kan penduduknya sedikit, hanya 4 juta jiwa," tuturnya.

Andi mengatakan, tarif PPh final yang diusulkan pemerintah sebesar 0,05%. Tarif itu dikenakan ketika investor melakukan penjualan (redemption) terhadap produk reksa dananya. Namun, belum ada kesepakatan apakah usulan besaran tarif itu akan disepakati. "Tapi, tidak memajaki juga tidak masuk akal, jadi kita harus kompromi," cetusnya.

Berdasarkan penuturan Andi dan beberapa anggota Pansus RUU PPh lainnya, pemerintah dinilai cukup mendesak agar usulan pajak reksa dana tersebut disepakati. Namun, anggota Panja RUU PPh dari Fraksi Partai Golkar Awal Kusumah mengatakan, DPR bersikap berhati-hati ketika menyepakati pajak final reksa dana itu karena bisa berdampak pada industri keuangan nasional.

"Kalau berpengaruh kepada pasar, kita harus hatihati memutuskannya. Kalau jatuhnya lebih besar ke pasar, ya jangan dong. Di sinilah alotnya pembahasan, jangan sampai instrumen yang sudah bagus malah hancur,"tandas Awal.

Kolega Awal di Partai Golkar Harry Azhar Azis mengatakan hal yang sama. Menurut dia, DPR betul-betul menekankan pertimbangan agar sisi positif pengenaan pajak itu lebih besar dibandingkan sisi negatifnya. Sisi positifnya, kata dia, memang akan ada peningkatan pendapatan negara. Namun di sisi lain,kebijakanitu akan dapat menekan pertumbuhan pasar reksa dana. "Jadi, khusus mengenai masalah reksa dana ini, kita pertimbangkan positif dan negatifnya. Terkena atau nggak," kata dia.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Wakil Manajer Investasi Indonesia Putut E Andanawarih mengatakan, industri reksa dana seharusnya diberi insentif, bukan pajak, karena ikut menyediakan dana jangka panjang. pemberian pajak itu menurut dia akan berdampak terhadap industri reksa dana.

"Jika pemberian pajak tersebut terhadap semua industri reksa dana, itu akan membuat reksa dana tidak berkembang," kata dia kepada SINDO kemarin.

Dia menilai, besaran 0,05 % memang terbilang tidak terlalu besar. Namun, tegas dia, hal itu pun masih belum jelas. Penerapan pajak ini, kata dia, harus melalui langkah sosialisasi kepada investor agar tidak terjadi kebingungan. Ketua Asosiasi Pengelola Reksa Danal ndonesia (APRDI) Abiprayadi Riyanto yang dihubungi SINDO mengaku belum bisa berkomentar mengingat informasi mengenai pengenaan pajak reksa dana itu belum jelas.

Namun, dalam sebuah diskusi sebelumnya, Abiprayadi menyampaikan penilaian soal pengenaan pajak terhadap reksa dana. Dia menilai pemberian pajak akan merugikan karena reksa dana adalah sarana yang tepat untuk membangun basis investor untuk mencari dana. Reksa dana, kata dia, adalah sarana membangun dana jangka panjang yang bisa digunakan untuk emiten, bahkan untuk membiayai pembangunan infrastruktur. "Untuk itu, perlu diberi kompensasi yang bagus," kata dia.

Sementara itu, masih dalam diskusi yang sama,Kepala Biro Pengelolaan Investasi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Djoko Hendratto mengatakan, meski masih belum jelas berapa persen pajak yang akan dikenakan, dia menilai pada akhirnya industri reksa dana akan melakukan penyesuaian. "Nantinya market akan melakukan penyesuaian sendiri," kata dia.

Harian Seputar Indonesia; Kamis, 14 Feb 2008
sumber: http://www.pajak.go.id/berita/reksa-dana-kena-pajak-final

MENYIKAPI PENIPUAN BERDALIH INVESTASI

Oleh: Li Chen Wei, dan Neda dan Yoga sebagai kontributor,
Kompas, 30 April 2007

Menyikapi Penipuan Berkedok Investasi

Tidak peduli apakah regulator dan pemerintah hendak mengakui atau tidak, Indonesia bagaikan surga bagi perusahaan yang melakukan penipuan berkedok investasi. Wakil kita yang mengurusi masalah perbankan dan keuangan di DPR, dapat dengan mudah mencari dan menyelidiki informasi tentang lembaga keuangan, malah menjadi korban penipuan berkedok investasi.Pemimpin media tekemuka, yang bisa disebut sangat pandai dan kritis terhadap isu-isu terkini, malah menjadi korban penipuan berkedok investasi.

Mantan direktur bank BUMN, yang seharusnya mengerti resiko dan seharusnya dapat membedakan mana perusahaan yang bonafide dan mana yang tidak, juga menjadi korban penipuan berkedok investasi.

Apabila orang-orang pandai yang mempunya akses terhadap informasi menjadi korban penipuan, lantas bagaimana rakyat kecil yang tidak terpelajar?

Penipuan berkedok investasi memancing orang-orang yang serakah dan desperate dengan janji akan return yang tinggi. Bukankah berdasarkan prinsip let the buyer beware, investor seharusnya berhati-hati dengan membaca fine print secara seksama sebelum melakukan investasi?

Di dunia yang ideal, memang hal ini yang seharusnya terjadi. Namun di negara dengan masyarakatnya yang belum benar-benar mengerti seluk-beluk investasi bukanlah dunia yang ideal. Orang-orang yang menjadi korban tidak cukup data dan informasi untuk membedakan mana investasi yang kredibel dan yang tidak.

Akibatnya bisnis penipuan berkedok investasi dengan mudah memancing orang yang nekat akan janji return yang tinggi.

Apa yang menjadi taktik dari perusahaan berkedok investasi ini? Mereka tahu bahwa sifat manusia adalah serakah dan tidak pernah merasa cukup.

Skema Modern

Perusahaan-perusahaan investasi bodong tersebut tahu bahwa jika para investor awal mendapatkan return sesuai dengan yang dijanjikan, mereka akan cenderung menginvesatasikan kembali hasil dari uang tersebut dan bahkan akan membawa keluarga, teman,atau relasinya untuk turut berinvestasi di perusahaan terseut. Akibatnya, jumlah kerugian akan cenderung membengkak.

Skema dasar dari berbagai penpuan berkedok investasi adalah skema Ponzi, yaitu penipuan yang menjanjikan return luar biasa besar yang sebenarnya didapatkan dari uang para investor yang menginvestasikan uangnya belakangan, dan bukan hasil dari pengelolaan uang para investor tersebut.

Investor awal akan mendapatkan keuntungan karena langsung mendapatkan pengembalian sehingga terdorong untuk menginvestasikan lebih banyak lagi, sedangkan investor yang masuk belakangan akan lebih rentan terhadap ketiadaan return tinggi tersebut.

Nama Ponzi sendiri diambil dari nama Charles Ponzi, imigram asal Italia yang melakukan teknik untuk melakukan penipuan besar-besaran di Amerika Serikat pada tahun 1919-1920 dan 1926-1934.

Model lain yang mrmiliki kesamaan dengan skema Ponzi adalah skema piramida. Dalam skema ini, perekrutan terhadap investor baru merupaka sumber dari pengembalian investasi anda.

Investor yang merekrut investor baru akan mendapat keuntungan langsung dari upayanya tersebut.

Selain kedua skema diatas, masih ada beberapa skema modern yang biasa disebut skema turunan dari skema di atas. Misalnya arisan berantai atau money game.

Arisan berantai adalah skema piramida yang disebarkan dalam bentuk surat kaleng dan besaran investasi yang kecil.

Kedua, high yield investment programme, yaitu investasi dengan modal awal kecil yang menjanjikan tingkat pengembalian fantastis serta komisi atas usaha anda mengajak orang lain untuk bergabung. Skema ini banyak dikenal sebagai "bank gelap" di Indonesia .

Ketiga, penipuan berkedok penggarapan lahan agrobisnis, seperti QSAR dan Ibist. Keempat, penipuan yang berkedok perdagangan valuta asing.

Kelima, berkedok lowongan pekerjaan yang mengharuskan anda membayar untuk pelatihan atau justru meminta anda untuk memasukkan uang terlebih dahulu sebagai prasayarat.

Bagaimana caranya menghindari jenis-jenis penipuan seperti di atas? Anda dapat mengidentifikasikannya apabila menemukan beberapa ciri seperti di bawah ini:

Pertama, hati-hati apabila the offer sounds too good to be true. Jika penawaran investasi tersebut memberikan "janji-janji surga" akan imbal hasil tinggi di atas rata-rata pasar dalam waktu yang relatif singkat, kemungkinan besar penawaran tersebut memang hanyalah "janji-janji surga"

Kedua, taktik penjualan yang memaksa (high pressure sales tactics). Jangan langsung termakan bujuk langsung penjual yang memaksa anda membuat keputusan saat itu juga, sekalipun penjual itu adalah orang yang anda kenal baik.

Ketiga, baik perusahaan investasi maupun basis investasinya (underlying investment) tidak jelas. Perusahaan investasi tipuan biasanya akan menunjukkan kepada anda profil perusahaan yang tampak profesional dengan harapan dapat meyakinkan anda akan kredibilitas anda.

Namun apabila anda baca dengan seksama, terdapat banyak kejanggalan. Kejanggalan itu antara lain ketidakjelasan manajemen pengurus, kinerja investasi, maupun laporan keuangan yang lengkap dan sudah diaudit.

Keempat, ketiadaan ijin penawaran investasi dari lembaga pengawas. Bank Indonesia bertindak sebagai regulator perbankan, sedangkan Bapepam-LK sebagai regulator lembaga keuangan bukan bank.

Dua lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk megnawasi investasi yang ditawarkan melalui lembaga keuangan nonbank maupun perbankan.

Sayangnya, dua lembaga di atas tidak memiliki kewenangan atas produk investasi yang ditawarkan oleh lembaga non-keuangan sehingga muncullah no man's land yang rentan
digunakan untuk penipuan berkedok investasi.

Anda sepatutnya berhati-hati bila menerima penawaran investasi tanpa izin dari salah satu lembaga pengawas di atas.

Anda Korban?

Apabila telah menjadi korban penipuan berkedok investasi, apa yang harus anda lakukan?

Pertama, anda harus melaporkan kepada pihak yang berwajib. Berikan ketererangan selangkap mungkin, seperti siapa yang menghubungi anda, dan bagaimana orang tersebut menghubungi anda.

Semakin lengkap informasi yang ada berikan, maka semakin mudah terbaca pola dan jejaringnya. Setelah itu, anda harus mengubungi divisi legal dari Bapepam-LK serta pengacara yang khusus menangani kasus sejenis.

Selanjutnya, ajukan tuntutan hukum terhadap para pelaku penipuan. Keputusan anda untuk menempuh jalur hukum mungkin tidak akan mengembalikan sejumlah uang anda yang telah raib.

Akan tetapi, tidakan anda ini akan meningkatkan kesadaran di kalangan publik. Pihak berwajib akan terdorong untuk mengambil tindakan dan masyarakat lain akan lebih berhati-hati dengan tawaran-tawaran sejenis.

Kartu Kredit Citibank Dan UU Perlindungan Konsumen

Belum lama ini saya menulis artikel tentang Kartu Kredit (KK) di MediaKonsumen ini dengan judul “Kartu Kredit, Gaya Hidup Modern dan Industri Penghisap Darah”. Tulisan itu tentang sejarah dan industri KK terutama di negara tempat lahirnya, Amerika. Di dalam artikel itu saya menyebut sebuah kasus penggelapan uang pemegang KK oleh perusahaan penerbit KK di Amerika pada tahun 1999. Di dalam artikel itu saya memperingatkan agar pemegang KK di Indonesia juga berhati-hati agar tidak menjadi korban perusahaan penerbit KK.

Untuk memenuhi permintaan seseorang yang saya kenal, di bawah ini adalah hasil penelusuran saya pada Lembar Penagihan KK Citibank milik orang itu. Menurut hasil penelusuran saya, Citibank melakukan apa yang sering disebut sebagai “credit card game”, yakni mendapatkan keuntungan dari ketidaktahuan pemegang KK pada apa yang disebut dan “disembunyikan” oleh Citibank sebagai “formula perhitungan bunga”. Akibatnya, Citibank tidak hanya mengenakan bunga pada transaksi dan pengambilan tunai yang anda lakukan tetapi juga mengenakan bunga pada pembayaran yang anda lakukan, juga meterai pada Lembar Penagihan, bahkan juga mengenakan bunga pada biaya pembayaran dan biaya pengambilan tunai. Jadi, misalnya anda menyetor uang ke Citibank sejumlah Rp2.000.000 maka anda dikenakan Biaya Pembayaran Rp5.000 ditambah bunga pada dua komponen tersebut (Pembayaran dan Biaya Pembayarannya), sehingga yang anda setorkan akan dikurangi hingga 3,5% dari Pembayaran yang Rp2.000.000 itu. Padahal tidak ada di agreement atau di mana pun tertulis bahwa Penyetoran yang anda lakukan akan dikenakan bunga (bahkan biaya pembayarannya juga dikenakan bunga).

Anda pemegang KK Citibank tentu bisa ikut menelusuri perhitungan bunga KK anda berdasarkan apa yang saya paparkan di bawah ini.

TERNYATA BUNGA DIKENAKAN SETIAP SAAT DAN PADA SEMUA KONDISI

Pada lembar disclaimer (di balik Lembar Penagihan) disebutkan bahwa: “bunga akan dikenakan bila anda membayar kurang dari Total Tagihan....” Tentu pernyataan ini bagi saya juga berarti semua transaksi tidak dikenakan bunga bila membayar Total Tagihan. Pernyataan ini dilanjutkan dengan ”atau membayar setelah jatuh tempo” yang tentu juga berarti semua transaksi tidak dikenakan bunga bila membayar sebelum jatuh tempo. Namun pernyataan ini malah membuat bingung saya, karena ternyata pada Lembar Penagihan semua transaksi dikenakan bunga, meskipun Pemegang KK membayar lunas dan sebelum jatuh tempo semua tagihan dari transaksinya.

Pernyataan di atas dilanjutkan dengan pernyataan ini: “Bunga dihitung atas saldo harian dimulai dari tanggal transaksi. Transaksi yang belum jatuh tempo tidak termasuk dalam komponen perhitungan bunga….” Pernyataan ini mencoba menjelaskan bagaimana perhitungan bunga yang dilakukan Citibank yang ternyata pada semua transaksi, meskipun Pemegang KK membayar lunas dan sebelum jatuh tempo semua tagihan dari transaksinya.

Cara perhitungan bunga Citibank dilengkapi dengan Agreement Pasal 4: “Bunga akan timbul jika pembayaran dilakukan secara mencicil. Bunga yang dibebankan akan dihitung dari saldo harian yang terhutang dimulai dari tanggal terjadinya transaksi dan saldo sejak dimulainya transaksi baru hingga pembayaran dilakukan secara penuh….”

Apa makna dari kata “mencicil” pada kalimat “pembayaran dilakukan secara mencicil,” jika pada disclaimer sudah disebut “membayar kurang dari Total Tagihan?” Pernyataan-pernyataan ini sama sekali tidak sesuai dengan fakta bahwa semua transaksi ternyata dikenakan bunga, meskipun Pemegang KK membayar lunas dan sebelum jatuh tempo semua tagihan dari transaksinya.

Nampaknya, Citibank memang menggunakan cara tertentu yang membuat saya (dan anda, pemegang KK Citibank yang lain) tidak mudah untuk mengerti tentang cara perhitungan bunga?

FORMULA PERHITUNGAN BUNGA CITIBANK

Oleh karena itu, seharusnya Citibank menyediakan informasi atau aturan tertulis lengkap yang ternyata tidak disediakannya, baik di disclaimer maupun agreement. Apa yang tidak disediakan oleh Citibank salah satunya adalah Formula Perhitungan Bunga agar pemegang KK bisa lebih mudah mengerti.

Citibank melalui email di akhir Januari 2007 (untuk menjawab pertanyaan pemegang KK) menjelaskan Formula Perhitungan Bunganya yang tidak pernah disebut di disclaimer maupun di agreement, yaitu:

….Sehubungan dengan pertanyaan Ibu mengenai perhitungan bunga, bersama
Ini kami sampaikan bahwa besarnya bunga adalah seperti tercantum pada
Lembar penagihan dan dihitung perbulan atas saldo harian dimulai dari tanggal
melakukan transaksi. Bunga akan ditagihkan pada lembar penagihan
berikutnya.

Adapun Formula Perhitungan Bunga tersebut adalah sebagai berikut:

Besarnya Transaksi x Lamanya Transaksi x 3.5% atau 4% x 12/365

Di dalam Formula Perhitungan Bunga di atas, tercantum komponen “Lamanya Transaksi” yang membuat semua transaksi menjadi dikenakan bunga, tanpa perduli atau bertolakbelakang dengan bunyi disclaimer yang saya sebutkan di atas, bahwa “bunga akan dikenakan bila anda membayar kurang dari Total Tagihan atau membayar setelah jatuh tempo....” Bahkan pembayaran (penyetoran ke Citibank) yang dilakukan juga dikenakan bunga yang menurut saya ini tidak boleh dilakukan Citibank.

Apakah ini bisa disebutkan sebagai “permainan” Citibank? Karena Formula Perhitungan Bunga ini hanya diketahui ketika ditanyakan ke Citibank. Citibank melalui email itu memang harus (terpaksa) memberikan jawaban kepada konsumennya, karena Citibank memang memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang benar kepada konsumennya sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen 8/1999, Pasal 4c, yaitu: “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.”

Namun Citibank nampaknya tidak ingin menyampaikan informasi mengenai Formula Perhitungan Bunga, kecuali jika terpaksa ketika ditanya oleh konsumennya. Situasi ini membuat konsumen menyangka bahwa konsumen bisa bebas bunga, karena hanya mendapatkan atau membaca informasi pada disclaimer bahwa “bunga akan dikenakan bila anda membayar kurang dari Total Tagihan atau membayar setelah jatuh tempo. Bunga dihitung atas saldo harian dimulai dari tanggal transaksi. Transaksi yang belum jatuh tempo tidak termasuk dalam komponen perhitungan bunga.” Konsumen pun juga akan mengira bisa bebas bunga ketika membaca Agreement Pasal 4 yang menggunakan sebuah kata yang tidak ada definisinya, yaitu kata ”mencicil”.

Jadi, pernyataan pada disclaimer dan agreement tersebut memang cuma untuk ”hiasan” saja, atau tidak membuat Pemegang KK bisa dibebaskan dari bunga meskipun Pemegang KK membayar lunas dan sebelum jatuh tempo semua tagihan dari transaksinya, karena ternyata di Lembar Penagihan, semua transaksi dikenakan bunga.

Bahkan menurut saya ada komponen yang seharusnya tidak dikenakan bunga, tetapi dikenakan bunga oleh Citibank, yaitu:
1. Pembayaran
2. Biaya Pembayaran melalui ATM BCA sebesar Rp5.000
3. Biaya meterai
Pembayaran (nomor 1) adalah bukan Transaksi atau bukan Penarikan Tunai, maka saya bertanya : “Di mana tertulis bahwa Pembayaran adalah termasuk Transaksi atau Penarikan Tunai sehingga bisa dikenakan bunga?” Jika Pembayaran adalah bukan Transaksi atau bukan Penarikan Tunai, maka pembayaran tidak bisa dikenakan bunga.

BUNGA YANG BERBUNGA, SEBUAH “PERMAINAN” CITIBANK YANG MENGERIKAN

Contoh di bawah ini adalah dari Lembar Penagihan pada bulan Oktober 2006. Pengambilan Tunai sebesar Rp1.500.000 dikenakan charge (dibebankan atau ditagih oleh Citibank) sebesar 4% yaitu Rp60.000. Dua komponen ini (Pengambilan Tunai dan Charge) langsung dikenakan bunga masing-masing adalah Rp30.000 dan Rp980, sehingga gara-gara mengambil tunai sebesar Rp1.500.000, maka pemegang KK dikenakan beban sebesar Rp60.000 + Rp30.000 + Rp980 = Rp90.980. Angka Rp90.980 itu berarti bebannya adalah 6% dari Rp1.500.000 (Pengambilan Tunai itu). Itu pun karena Pengambilan Tunai dilakukan pada tanggal 1 Oktober, sehingga periode berhutangnya adalah 15 hari ke tanggal penagihan, yaitu tanggal 15 Oktober. Jika periode berhutangnya 30 hari maka bebannya adalah 8%.

Penelusuran perhitungan tagihan itu bisa menjadi jelas hanya karena saya tahu mengenai Formula Perhitungan Bunga. Beban lebih di atas 4% itu tidak ditampilkan oleh Citibank di Lembar Penagihan, kecuali anda melakukan perhitungan dengan menggunakan formula tersebut. Padahal, Formula Perhitungan Bunga tidak disediakan pada disclaimer dan agreement. Pada disclaimer disebutkan bahwa biaya Pengambilan Tunai adalah 4% dari jumlah yang diambil, sehingga seolah-olah cuma 4% saja yang dibebankan kepada pemegang KK, padahal lebih dari 4% bahkan bisa hingga 8%.

Sedangkan Pembayaran atau penyetoran ke Citibank (yang seharusnya bukan transaksi atau bukan berhutang) juga dikenakan bunga. Demikian juga dengan Biaya Pembayarannya yang melalui ATM BCA sebesar Rp5.000. Sehingga ketika pemegang KK membayar sebesar Rp2.000.000 pada tanggal 18 September 2006, maka ia dikenakan beban Rp5.000 ditambah bunga dua komponen tersebut (Pembayaran dan Biaya Pembayarannya), yaitu Rp65.333 dan Rp163. Total dari dua bunga ini adalah Rp65.497 atau 3% dari Pembayaran yang Rp2.000.000 itu.

Pembebanan bunga terhadap Pembayaran ini amat menguntungkan Citibank, karena selain mendapatkan bunga dari Transaksi dan Pengambilan Tunai, ternyata Citibank juga bisa mendapatkan bunga dari setiap Pembayaran. Meski ini mungkin sudah dilakukan sejak lama dan menjadi soal yang “wajar”, namun pemegang KK merasa tertipu karena tidak ada pemberitahuan secara tertulis bahwa Pembayaran juga dikenakan bunga.

Pemegang KK yang Lembar Penagihannya saya telusuri ini telah mengirimkan email kepada Citibank untuk bertanya seputar perhitungan bunga dan menginginkan jawaban tertulis, namun Citibank tidak mau lagi untuk menjawab setelah tanggal 2 Februari 2007. Citibank mungkin sudah merasa cukup menjawab semua email sehingga tidak perlu melayani konsumennya yang masih merasa tidak nyaman.

Sehingga saya menyimpulkan:

1. Citibank tidak memiliki itikad baik dalam melayani konsumennya (UU Perlindungan Konsumen 8/1999, Pasal 7 a).
2. Hak-hak sebagai konsumen diabaikan (UU Perlindungan Konsumen 8/1999, Pasal 4 a,c,d,g).
3. Citibank tidak menggunakan formula yang standar atau fair dalam mengenakan bunga (UU Perlindungan Konsumen 8/1999, Pasal 7 d).
4. Harus kembali memeriksa semua tagihan sejak pertama kali menjadi pemegang KK Citibank.
5. Pekerjaan memeriksa itu akan butuh waktu dan energi yang tidak sedikit
6. Konsumen tidak mendapatkan kenyamanan menjadi pemegang kartu kredit Citibank (UU Perlindungan Konsumen 8/1999, Pasal 4 a)
7. Citibank harus dituntut ganti rugi oleh semua pemegang KK-nya (UU Perlindungan Konsumen 8/1999, Pasal 19 ayat 1,2,4).

Jojo Rahardjo
Pengamat Masalah Konsumen
Artikel ini diambil dari website mediakonsumen

PENGURANGAN JAMINAN ATAS DANA MASYARAKAT OLEH PEMERITAH

Mungkin anda ada yang kurang memperhatikan pemberitahuan pemerintah, bahwa mulai tanggal 22 Maret ini Pemerintah akan mengurangi jaminan atas dana masyarakat di bank sampai maksimal Rp100juta per rekening per bank. Artinya, jika terjadi sesuatu dengan bank yang bersangkutan, maka anda yang punya uang di atas Rp100juta harus gigit jari, karena uang anda yang dijamin aman hanya Rp100juta. Kenapa ada regulasi ini?

menilik sejarah perbankan di Indonesia dan krisis moneter yang memukul bangsa ini, memang perlu aturan ketat sehingga bisnis berkembang dengan sehat. Awalnya, bisnis perbankan tumbuh sangat subur dengan aturan yang tidak terlalu ketat. Bank-bank didirikan pengusaha dalam rangka menghimpun modal untuk ekspansi bisnisnya. Lalu datanglah krisis ekonomi, dimana bisnis dalam kondisi koma. masyarakat panik, sehingga beramai-ramai menarik uangnya. padahal, operasional bank sangat tergantung dari besarnya dana yang terhimpun di bank tersebut, sehingga dengan adanya rush (menarik uang nasabah beramai-ramai), bank seperti orang kekurangan darah. Maka untuk menyelamatkan bank, pemerintah membentuk BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional), dimana bank-bank yang sakit 'direhabilitasi'. ada yang dilikuidasi, ada yang diberi pinjaman ada yang diakuisisi (digabung).

Nah, masalahnya masih saja ada pengusaha yang nakal. Kalau nakalnya kayak anak balita ya...nggemesin. Lha kalo nakalnya kayak preman kampung? ih, nyebelin banget!

Enaknya dibasmi aja kali ya! Lha wong uang rakyat yang dipinjam dari pemerintah ternyata dipakai lagi untuk modal usahanya! Kan semprul itu!

Jadi ternyata, akhirnya tetap saja mereka, para pengusaha, itu tidak bisa mengembalikan uang yang sudah dipinjamkan. Padahal, tadinya, niat pemerintah dengan memberikan pinjaman adalah agar uang masyarakat tetap aman di bank, sehingga tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah naik lagi. Uang yang tersimpan di bank dapat dipakai untuk pembangunan bangsa.

Maka, terjadilah tragedi tidak berkesudahan di negara kita tercinta ini. Yang miskin, makin banyak, yang bodoh karena tidak bisa sekolah juga makin banyak. Kriminalitas merajalela, karena orang makin buntu otaknya, bagaimana cari uang yang halal. Padahal, kalau kata saya, cari uang haram juga susah lho. Malah lebih sulit cari uang haram daripada cari uang halal. Coba, jadi maling, jambret, atau bandar ganja. resikonya paling ringan ketangkep polisi. Paling apes? Yaa....mati digebukin atau didor!

Oke, kembali ke topik semula....

Tentunya sulit buat pemerintah menanggung beban sedemikian beratnya. Lagipun, kita sudah terlalu lama hidup dengan banyak bergantung sama pemerintah, sampai lupa bagaimana menjalani hidup 'sehat'. Sehat dalam artian punya mental yang sehat, yang mandiri, dan siap berkompetisi dengan cara yang fair juga. Maka menurut saya, dengan adanya "Regulasi Maret 2007" ini, pihak perbankan akan bersaing secara sehat untuk menjaring banyak nasabah, dimana nasabah akan memilih, mana bank yang bisa dipercaya, mana bank yang tidak bisa dipercaya, dengan sedikit campur tangan dari pemerintah. Ini pun juga berlaku di bank-bank BUMN. maka, tidak ada lagi istilah anak tiri atau anak emas. semua diperlakukan sama oleh pemerintah.

Dengan nominal yang hanya 100juta itu, lalu bagaimana bank (dalam hal ini Bank Indonesia) dapat memberikan iming-iming bunga yang besar? Yang dijamin aja cuma 100 juta. Maka memang yang terjadi dari tahun 2006 adalah penurunan tingkat suku bunga (BI rate) secara perlahan-lahan. Sisi positifnya adalah diharapkan makin banyak masyarakat yang mudah pinjam uang di bank, karena bunga pinjaman juga ikut turun. Roda ekonomi akan berjalan lagi seperti sebelum krisis.

Lalu, apa untungnya dong menabung di bank? Ya jelas masih untung! Coba kalau uang anda ditaruh di bawah kasur atau di celengan....eh, kok pas sialnya ada banjir mendatangi di rumah anda. Yaaa....silakan manyun!

Kita tetap butuh instrumen bank karena keamanannya, bukan karena bunganya. Apalagi kalau lihat biaya administrasinya yang menggerogoti uang kita yang nggak seberapa.. Kita butuh meletakkan uang kita di bank karena likuiditasnya, mudah pencairannya. Maka, paradigma mencari keuntungan dengan menabung di bank sepertinya harus diubah. Kecuali kalau anda mengharapkan dapat undian mobil atau rumah dari bank. Hanya, siap-siaplah kecewa, karena hadiah yang tersedia tidak sebanyak nasabah yang terdaftar di bank tersebut.

Oke, selamat mencari alternatif lain untuk menyimpan uang!